Posts filed under 'Partai nih'
TransparansiPPM
Nomor : CK/KM/1/1/12/08
Transparansi
Transparansi. Apa itu transparansi? Kertas tembus pandang yang biasa dipake dosen-dosen jaman semono buat mempresentasikan materi kuliah di depan kelas? Yang pake OHP? Hmmmm… Iya, itu namanya kertas transparansi. Tapi bukan transparansi itu yang kita maksud. Transparansi disini tuh maksudnya itu lho, yang sering kita liat di jalan raya. Ada mobil, motor, taksi, bus, truk, dll. Atau, mungkin juga kereta api, kapal laut, pesawat dan semacamnya. Duh, itu mah transportasi…
Jadi apa itu transparansi? Sebagaimana yang telah kita pelajari di pelajaran Geografi di bangku sekolah dulu, transparansi adalah perpindahan penduduk dari kota ke desa, atau perpindahan penduduk dari daerah yang padat penduduknya ke daerah yang jarang penduduknya. Loh loh loh loh. Bukannya itu transmigrasi? Oh iya… Piye toh…
Oke. Setelah kita menghabiskan 2 paragraf tanpa guna seperti di atas, maka izinkanlah kami untuk kembali ke jalan yang lurus. Jadi transpansi disini berasal dari kata transparan. Eits jangan pada mikir yang aneh-aneh dulu kalo denger kata transparan. Yeee… Siapa juga yang mikirnya aneh-aneh…
Cukup, cukup. Tanpa banyak omong lagi, kami dari Partai Pemersatu Mahasiswa ingin men-transparansi-kan tentang struktur kepengurusan dari partai kami yang lucu dan imut-imut ini. Seperti kata pepatah, “tak kenal maka tak sayang” yang sering diutak-atik menjadi “tak kenal maka ta’aruf”, jadi di sini mari kita berkenalan dengan makhluk-makhluk yang bersemayam di dalam Partai Pemersatu Mahasiswa. Siapa aja sih orang-orangnya? Ini dia nih. Tekan tuts-nya dan mainkan…
Ketua umum : C-Kink Sahid Syaifullah / Teknik Nuklir 2006
Divisi humas : M. Sultan Iskandarsyah / Teknik Nuklir 2006
Rizky Febrianto / Fisika Teknik 2007
Divisi kaderisasi : Asep Budi Lestiyono / Teknik Nuklir 2006
M. Zain Fuadhi / Fisika Teknik 2007
Divisi media opini : Ida Sukmawati / Perencanaan Wilayah & Kota 2007
Martyas Listyaningrum / Teknik Kimia 2007
Dewan pimpinan jurusan : Akhyar Iqbal Alzuhri / Teknik Mesin 2007
Ahmad Nasikun / Teknik Elektro 2007
Nah itu dia orang-orangnya. Kok cuma 9 orang? Sebenernya konstituen Partai Pemersatu Mahasiswa tuh ada banyak, tapi yang jadi pengurus inti ya mereka yang namanya disebut di atas. Setelah tau siapa aja orangnya, harapannya rekan-rekan Fakultas Teknik dapat memahami kiranya seperti apakah background dari partai ini. Yuk, mari kita rame-rame nyoblos Partai Pemersatu Mahasiswa. Yuuuuuk…
Promo ini didukung oleh:
Partai Pemersatu Mahasiswa
Line Telephone : 08994178249
Add comment December 3, 2008
ProfilPPM
Profil
PARTAI PEMERSATU MAHASISWA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Alkisah di sebuah universitas ternama di Indonesia yang bernama Universitas Gadjah Mada (UGM), tersebutlah sebuah fakultas yang bernama Fakultas Teknik. Di salah satu sudut Fakultas Teknik, di bawah pohon rindang dan beralaskan koran bekas, terlihat beberapa orang anak manusia sedang berkumpul bersama. Berkumpul sembari berdiskudi dan membentuk suatu forum. Berkumpul untuk mendeklarasikan berdirinya sebuah partai mahasiswa untuk lingkup Fakultas Teknik UGM yang bernama Partai Pemersatu Mahasiswa.
11 Juni 2008. Adalah tanggal dimana berkumpulnya mahasiswa-mahasiswa tersebut untuk mendeklarasikan sebuah partai baru. Sebuah partai yang merupakan perwujudan dari aspirasi mahasiswa. Sebuah partai yang ingin menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air yang kini telah mulai luntur di dada para mahasiswa. Sebuah partai yang ingin membawa Indonesia menjadi negara yang besar dan berjaya. Sebuah partai yang ingin membangun persatuan di kalangan mahasiswa. Sebuah partai yang bernama Partai Pemersatu Mahasiswa.
Sekalipun baru seumur jagung, tapi partai ini tidak hendak menjadi partai musiman yang hanya muncul 1 tahun sekali di masa kampanye saja. Partai ini hendak menyebarkan virus-virus cinta tanah air kepada seluruh mahasiswa Fakultas Teknik UGM demi terciptanya sebuah cita-cita bersama, yaitu “Membangun Indonesia!”
Dan dengan hadirnya partai ini, diharapkan keinginan untuk membangun Indonesia bukan lagi hanya sebuah cita-cita belaka, tapi akan segera terwujud dalam kehidupan nyata. Insya Allah.
Add comment December 3, 2008
AD/ART PPM
PARTAI PEMERSATU MAHASISWA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Pendahuluan
”Pernah ada… Rasa cinta…
Antara kita… Kini tinggal kenangan…”
Itu tadi sebuah lagu yang saat ini sedang booming-booming nya dan laris diputar dimana-mana, yang sama sekali TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan partai ini…
Dari hari ke hari, Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini semakin berada dalam keadaan yang memperihatinkan. Terjadinya krisis di segala bidang, runtuhnya nilai-nilai moral dan akhlak, kurangnya rasa nasionalisme dan cinta tanah air, serta kepribadian dan pola pikir yang telah digerogoti oleh pihak-pihak asing yang ingin menghancurkan negara ini secara perlahan.
Di sisi lain, disadari ataupun tidak, sebenarnya masih banyak individu-individu yang masih memiliki jiwa nasionalisme dan cinta tanah air yang tinggi. Mereka memiliki niat, semangat, keinginan dan cita-cita untuk menyelamatkan bangsa ini. Mereka ada dimana-mana, tidak hanya di panggung politik dan dunia layar kaca, tapi juga di pelosok-pelosok yang tak pernah kita duga sebelumnya.
Atas dasar itulah maka dibentuklah sebuah wadah untuk menampung individu-individu tersebut dalam sebuah partai yang bernama Partai Pemersatu Mahasiswa, atau disingkat PPM. Seperti namanya, partai ini merupakan sebuah wadah penyalur aspirasi bagi individu-individu yang belum memiliki tempat untuk menyalurkan aspirasi dan mewujudkan cita-citanya
Tujuan akhir dari partai ini adalah untuk membawa Indonesia menjadi negara yang besar dan mendunia, dengan izin Allah. Namun kebesaran Indonesia ini bukanlah hanya kebesaran semu yang mengagung-agungkan harta, tahta, kekayaan maupun jabatan, tapi juga disertai dengan jiwa-jiwa yang berakhlak, bermoral, berbudi pekerti, bertakwa, religius dan teladan-teladan lainnya yang sesuai dengan tuntunan-Nya, sebagaimana telah dicontohkan oleh utusan-Nya, Muhammad Rasulullah saw.
Meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah Allah SWT serta usaha-usaha teratur, terencana, penuh kebijaksanaan, maka dengan ucapan Bismillah, kami mahasiswa Fakultas Teknik UGM yang terhimpun dalam satu satu organisasi Partai Politik Mahasiswa PPM, digerakkan dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Partai Pemersatu Mahasiswa, disingkat PPM.
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
PPM didirikan di Yogyakarta pada tanggal 11 Juni 2008 M untuk waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS
Pasal 3
Asas
PPM berasaskan nasionalisme dan religi yang sesuai dengan tuntunan-Nya.
BAB III
TUJUAN,USAHA DAN SIFAT
Pasal 4
Tujuan
Membentuk mahasiswa yang memiliki nilai-nilai nasionalisme dan cinta tanah air serta ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 5
Usaha
a. Menanamkan budaya cinta tanah air dan keinginan untuk membawa negara Indonesia menjadi negara besar dan berjaya di dunia.
b. Mengembangkan potensi mahasiswa dan membentuknya untuk digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran bangsa dan negara.
c. Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan masyarakat.
d. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan asas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan.
Pasal 6
Sifat
PPM bersifat independen dan terbuka
BAB IV
LANDASAN, FUNGSI, STATUS DAN PERAN
Pasal 7
Landasan
Pedoman PPM ini dilandaskan atas :
- Landasan idiil: Membentuk mahasiswa yang memiliki nilai-nilai nasionalisme dan cinta tanah air serta ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Landasan Konstitusional : AD/ART PPM dan kebijakan-kebijakan konvensional.
- Landasan Historis : Rasa tanggung jawab dan perjuangan mahasiswa.
Pasal 8
Fungsi
POGaPuP memiliki fungsi sebagai berikut :
- Fungsi Pendidikan : PPM mengembangkan proses berpikir kritis, pendidikan politik dan organisasi.
- Fungsi Sosial : Turut serta dalam pemberdayan mahasiswa sesuai fungsi pendidikan PPM untuk kesejahteraan masyarkat luas.
- Fungsi Ekonomi : PPM harus mampu mandiri dalam mengembangkan kewirausahaan dan praktek-praktek profesi serta berpihak pada ekonomi kerakyatan.
- Fungsi Pemersatu : PPM sebagai wadah pemersatu keanekaragaman budaya bangsa.
- Fungsi Lembaga : PPM sebagai lembaga penyalur aspirasi mahasiswa.
Pasal 9
Status
Status PPM merupakan kesatuan mahasiswa Fakultas Teknik UGM yang dibentuk untuk menyalurkan aspirasi mahasiswa.
Pasal 10
Peran
PPM berperan sebagai organisasi perjuangan, pendidikan dan pembinaan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan
Anggota PPM adalah mahasiswa Fakultas Teknik UGM dalam akademik berjalan.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Musyawarah Besar (Mubes) anggota PPM.
Pasal 13
Kepemimpinan
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Pengurus PPM.
Pasal 14
Majelis Penasehat
Majelis Penasehat adalah majelis Pekerja Mubes.
Pasal 15
Badan-badan Khusus
Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban, apabila dianggap perlu, maka pengurus dapat membentuk lembaga-lembaga dan badan-badan khusus lainnya dibawah naungan PPM.
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 16
Harta benda PPM diperoleh dari :
- Uang pangkal, iuran dan dana anggota.
- Usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh MUBES anggota PPM.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 18
Aturan Tambahan
Yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga atau perauturan/peraturan dan ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal 19
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar PPM ditetapkan pada MUBES tanggal 18 September 2008 bertempat di Yogyakarta.
Anggaran Rumah Tangga
PARTAI PEMERSATU MAHASISWA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS GADJAH MADA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Masa Keanggotaan
Anggota habis masa keanggotaannya karena :
- Telah menyelesaikan masa studinya di UGM.
- Atas permintaan sendiri.
- Diberhentikan atau dipecat.
- Meninggal dunia.
Untuk staff ahli atau staff khusus akan diatur kemudian.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban
Hak anggota :
Semua anggota memilki hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pernyataan secara lisan maupun secara tertulis kepada pengurus, mengikuti seluruh kegiatan PPM dan mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
Sedangkan kewajiban anggota adalah :
- Membayar uang pangkal dan iuran organisasi. Namun hal ini tidak mengikat.
- Menjaga nama baik organisasi.
- Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan PPM.
- Berjuang secara aktif mewujudkan tujuan PPM.
Pasal 3
Rangkap Anggota dan Rangkap Jabatan
Dalam keadaan tertentu anggota PPM dapat merangkap menjadi anggota atau pengurus organisasi lain atas persetujuan pengurus PPM.
Pasal 4
Skorsing dan Pemecatan
Anggota dapat diskor/dipecat karena :
- Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh PPM.
- Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik PPM.
Anggota yang diskor atau dipecat dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu. Mengenai skorsing/pemecatan dan tata cara pembelaan, diatur dalam ketentuan/peratuaran sendiri.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Kekuasaan
- Musyawarah Besar (Mubes) merupakan musyawarah seluruh anggota PPM.
- Mubes memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
- Mubes diadakan 1 (satu) tahun sekali.
- Dalam keadaan luar biasa, Mubes dapat diadakan menyimpang dari pasal 5 ayat c.
- Dalam keadaan luar biasa, Mubes dapat diselenggarakan atas inisiatif seluruh anggota dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah seluruh anggota.
- Mubes memilki wewenang menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Pedoman-Pedoman Pokok, Garis-garis Besar Pokok Perjuangan Organisasi dan Progran Kerja Umum.
- Memilih Pengurus dengan jalan memilih Presiden.
- Menetapkan calon-calon Majelis Pekerja Mubes.
- Menetapkan tempat dan waktu penyelenggaran Mubes.
Pasal 6
Struktur, Masa JabatanTugas dan Wewenang Pimpinan
Adapun struktur pengurus adalah :
- Struktur Pengurus meliputi Dewan Pimpinan Fakultas (DPF) dan Dewan Pimpinan Jurusan (DPJ).
- Formasi Pengurus DPF dan DPJ sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum dan Administrasi.
- Apabila dianggap perlu, maka dapat membentuk beberapa departemen yang mempunyai bidang kerja yang berbeda-beda.
- Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif ataupun sedang melaksanakan tugas organisasi keluar maka dapat dipilih Ketua Umum oleh sidang pleno pengurus.
Masa jabatan :
a. Masa jabatan DPF dan DPJ adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan atau serah terima jabatan dari pengurus demisioner sebelumnya.
b. Setiap personalia pengurus tidak diperbolehkan untuk menjabat lebih dari dua periode kepengurusan.
Tugas dan wewenang :
a. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Mubes.
b. Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan POGaPuP ke seluruh anggota.
c. Menyelenggarakan Mubes pada akhir periode.
d. Menyiapkan draft materi Mubes.
- Menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban kepada anggota melalui Mubes.
- Dapat menskorsing, memecat dan merehabilitasi secara lansung terhadap anggota ataupun pengurus.
Pasal 7
Majelis Pekerja Mubes (Majelis Penasehat)
a. Mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan Mubes yang dijalankan Pengurus.
b. Memberikan usul kepada pengurus untuk melancarkan pelaksanaan ketetapan-ketetapan Mubes baik diminta atupun tidak diminta.
c. Bersama pengurus menyiapkan draft materi Mubes.
d. Mengenai jumlah keanggotaan dan masa jabatan Majelis Pekerja Mubes (Majelis Penasehat) ditetapkan di Mubes.
Pasal 8
Badan-badan Khusus
Pembentukan lembaga atau badan-badan khusus disesuaikan mengenai kebutuhan dan keinginan pengurus maupun anggota yang nantinya akan ditetapkan melalui Mubes.
Pasal 9
Alumni PPM
Alumni adalah anggota PPM yang telah habis masa keanggotaannya.
Pasal 10
Keuangan
Besarnya uang pangkal dan iuran anggota ditetapkan oleh pengurus setelah dimusyawarahkan dengan Majelis Penasehat. Namun hal ini tidak mengikat.
BAB III
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 11
Lambang dan atribut organisasi lainnya diatur dan ditetapkan oleh Mubes.
BAB IV
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 12
- Perubahan AD/ART hanya dilakukan oleh Mubes.
- Rencana perubahan AD/ART disampaikan kepada seluruh anggota selambatlambatnya sebulan sebelum Mubes.
BAB V
PEMBUBARAN
Pasal 13
Pembubaran PPM hanya dapat dilaksanakan oleh Mubes
Pasal 14
Keputusan pembubaran PPM sekurang-kurangnya harus disetujui oleh 2/3 peserta Mubes
Pasal 15
Harta benda (inventaris) PPM sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada yayasan yang bergerak dalam bidang sosial, keagamaan, pendidikan, dan kemasyarakatan.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Anggota PPM harus mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dan barang siapa melanggarnya akan dikenakan sanksi-sanksi organisasi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 17
Beberapa aturan dan ketentuan yang belum terakomodir didalam AD/ART ini, akan ditetapkan kemudian pada aturan dan ketentuan organisasi tersendiri.
Add comment December 3, 2008
